Pemerintah Siapkan Dua Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Michael Reily
26 Agustus 2019, 21:29
Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pemerintah bakal menyiapkan dua regulasi untuk proses pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Aturan bakal menetapkan badan khusus untuk menangani pembangunan serta pemindahan ibu kota sekaligus status Jakarta.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan kedua Undang-Undang (UU) pemindahan ibu kota bakal disiapkan pada tahun depan. "Yang pasti satu UU mengenai ibu kota baru dan mungkin UU untuk Jakarta yang baru," kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).

Advertisement

Pemerintah secepatnya akan menyiapkan dokumen terkait pemindahan ibu kota.  Sedangkan mengenai dana pemindahan ibu kota, menurutnya bisa berasal dari skema pengelolaan kerja sama aset.

(Baca: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Bagaimana Nasib Pembangunan Jakarta?)

Pemerintah bisa menyewakan gedung pemerintahan di Jakarta kepada swasta, yang mana hasilnya bakal digunakan untuk mendanai pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur.

Bentuk pengelolaan aset nantinya bisa dengan memanfaatkan gedung-gedung kementerian yang tak terpakai. Adapun, anggota Real Estate Indonesia (REI) menurut Bambang sudah menyatakan ketertarikan bekerja sama karena lokasi gedung kementerian yang cukup strategis.

"Macam-macam skemanya, nama besarnya kerja sama pemanfaatan aset, apapun bentuknya yang pasti aset itu jangan sampai menganggur dan tidak produktif," ujar Bambang.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement