Penerimaan Pajak Hingga Juli 2019 Hanya Tumbuh 2,68%

Agatha Olivia Victoria
26 Agustus 2019, 16:46
uang, pajak, penerimaan pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi penerimaan pajak. Hingga Juli 2019, penerimaan pajak tercatat hanya tumbuh 2,68%.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Juli 2019 mencapai Rp 705,59 triliun, hanya naik 2,68% secara tahunan. Realisasi tersebut juga baru mencapai 44,73% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

"Penerimaan pajak tumbuh terbatas pada level 2,68%," ucap Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/8).

Ia menjelaskan terdapat empat hambatan yang menyebabkan penerimaan pajak tumbuh terbatas. Pertama, tingginya restitusi (pengembalian pembayaran pajak) yang tumbuh mencapai 29,78% dibanding periode yang sama tahun lalu. Kedua, moderasi harga komoditas di pasar global sehingga menyebabkan pertumbuhan PPh Migas turun 1,84% dan voluntary payment/effort sektor tambang serta sawit turun 10,11%.

Ketiga, normalisasi aktivitas impor yang berdampak pada penurunan PPh/PPN impor sebesar 3,58%. Keempat, adanya perlambatan sektor manufaktur yang tercermin dari indeks Purchasing Managers Index (PMI) di level 49,6.

(Baca: Tertekan Ekonomi Global, Defisit APBN Juli 2019 Capai Rp 184 Triliun)

Berdasarkan data APBN Kita, pertumbuhan pajak hingga Juli masih ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang masih tumbuh 5,27% menjadi Rp 404,67 triliun. Kontributor utama kenaikan jenis pajak tersebut terutama berasal dari jenis pajak PPh Pasal 21, yang tumbuh mencapai 12,31 persen.

Sementara, jenis pajak lainnya yang juga tumbuh dua digit adalah PPh Pasal 25/29 orang pribadi. Hingga Juli, kinerjanya cukup menggembirakan yakni tumbuh 15,90% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kementerian Keuangan menjelaskan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami peningkatan kinerja akibat perluasan basis pembayar pajak usai program amnesti pajak.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...