Penjelasan Kominfo Atas Kritik LSM Soal Pembatasan Internet di Papua

Cindy Mutia Annur
26 Agustus 2019, 16:17
Disomasi LSM, Menteri Kominfo Rudiantara bei penjelasan soal akses internet di papua
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan alasan membatasi akses internet di Papua. Hal ini dalam rangka menanggapi somasi LSM.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatasi internet atau layanan data di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8) siang. Karena kebijakan itu, 20 perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan teguran kedua kalinya ke Kominfo.

Menanggapi somasi LSM itu, Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan diskusi para regulator terkait. “Kami yang melaksanakan. Tetapi, kami dapat masukan dari kementerian terkait penegakan hukum,” kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (26/8).

Pembatasan internet ditempuh untuk meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks selama kerusuhan di Papua. Kementerian Kominfo pun menemukan ada 33 hoaks dan 849 lokator sumber seragam (Uniform Resource Locator/URL) atau alamat digital yang memuat konten provokatif terkait Papua hingga akhir pekan lalu.

(Baca: Alasan Kominfo Perpanjang Pembatasan Internet di Papua)

Karena itu, Kementerian Kominfo belum membuka akses internet di Papua hingga saat ini. “Jadi gini, dilakukan pembatasan atas (layanan) data. Hanya itu,” kata Rudiantara.

Untuk bisa memulihkan layanan data di wilayah tersebut, Kementerian Kominfo harus berdiskusi dengan kementerian terkait. “Saya harus bicarakan dulu dengan stakeholder pemerintah dari sektor penegakan hukum. Semoga bisa cepat,” kata dia.

(Baca: LSM Unjuk Rasa di Depan Kominfo Minta Akses Internet Papua Dibuka)

Adapun Kementerian Kominfo awalnya hanya memperlambat (throttling) akses internet atau telekomunikasi di beberapa wilayah di Papua sejak Senin (19/8) siang. Caranya, dengan memperkecil cakupan frekuensi sehingga proses pengiriman informasi atau data menjadi lebih lambat.

Dua hari setelahnya, Kementerian Kominfo memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Kami memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai hari ini,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (21/8).

Pada akhir pekan lalu, Kementerian memutuskan untuk membatasi akses internet di Papua. Kebijakan ini ditempuh karena penyebaran hoaks masih terjadi.

(Baca: Internet Diblokir di Papua, Layanan Telepon dan SMS Telkomsel Normal)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...