Sri Mulyani: Iuran Tak Naik, BPJS Kesehatan Defisit Rp 32,8 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi mengalami defisit hingga mencapai Rp 32,8 triliun pada tahun ini jika tak dilakukan kenaikan pada iuran peserta.
"Mereka (BPJS Kesehatan) kirim surat lagi, jika iuran tetap sama, peserta seperti yang ditargetkan, dan proyeksi rawat inap dan rawat jalan terbaru, defisit hingga akhir tahun dapat mencapai Rp 32,8 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Selasa (27/8).
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memperkirakan defisit keuangan pada lembaga tersebut berpotensi menembus Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pengalihan tahun lalu Rp 9,1 triliun dan Rp 19 triliun.
(Baca: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat)
Menurut Sri Mulyani, iuran BPJS Kesehatan tak mengalami penyesuaian sejak 2016. Hal tersebut menjadi penyebab defisit pada BPJS Kesehatan kian membengkak.
Oleh karena itu, ia menyebut kenaikan iuran menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian defisit BPJS Kesehatan. Adapun saat ini, Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi kenaikan iuran berdasarkan usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Berdasarkan usulan DJSN, iuran peserta mandiri untuk kelas 1 diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu, kelas 2 naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp75 ribu, dan kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan iuran PBI BPJS Kesehatan diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.
Namun, Sri Mulyani berpendapat bahwa dengan kenaikan iuran yang diusulkan DJSN tersebut, defisit hanya dapat tertutup di tahun 2020. "Dengan hitungan DJSN yang sudah pasti mengikuti tarif itu memang membantu di 2020. Namun di 2021 akan muncul lagi defisit di BPJS Kesehatan," jelas dia.
(Baca: Sri Mulyani Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Bulan Ini)
Maka dari itu, dirinya mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri hingga dua kali lipat. Iuran peserta kelas 1 diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu dan kelas 2 naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu. Namun, untuk iuran kelas tiga tetap naik berdasarkan usul DJSN.
"Dengan kenaikan itu, pada 2020 keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus Rp 17,2 triliun. Itu bisa menutup sisa defisit dari 2019 tadi," ucap dia.
Ia juga menyebut BPJS Kesehatan bisa mencatat surplus Rp 15,9 triliun pada 2021, lalu surplus Rp 8 triliun pada 2022, surplus Rp 4,1 triliun pada 2023. Proyeksi surplus tersebut seiring jumlah peserta yang diperkirakan semakin bertambah.