Arbitrase Kepodang Terus Jalan, PGN Tuntut Petronas Rp 2,12 Triliun

Image title
28 Agustus 2019, 15:23
Perusahaan Gas Negara (PGN),
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melanjutkan proses arbitrase di Singapura untuk menuntut pembayaran dari Petronas atas penghentian produksi gas dari Lapangan Kepodang. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso Soewarto mengatakan nilai tuntutan pembayaran yang diminta PGN dari kewajiban ship or pay (SOP) mencapai US$ 149 juta atau setara Rp 2,12 triliun.

Ketentuan SOP adalah bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan jika penyaluran gas tidak sesuai kontrak. Dalam Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik anak usaha PGN, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), mulai dari 2015 sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan SOP. 

Advertisement

Namun Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan penyaluran gas yang telah disepakati. Rinciannya, pada tahun 2015 realisasi penyaluran gas hanya 86,06 mmscfd, tahun 2016 hanya 90,37 mmscfd, dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd.

"Disamping itu, karena rencana penghentian produksi gas oleh Petronas sejak 2019, kami juga menuntut total penerimaan toll fee dari tahun 2020 sampai dengan kontrak berakhir," kata Gigih ke Katadata pada Rabu (28/8).

(Baca: PGN Siap Pasok Kebutuhan Gas Bumi ke Ibu Kota Baru di Kaltim)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement