BPJS Watch Usul Kenaikan Iuran Peserta Mandiri JKN Maksimal Rp 6.000

Agustiyanti
28 Agustus 2019, 17:23
bpjs kesehatan, bpjs
Arief Kamaludin I Katadata
Ilustrasi. Pemerintah mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.

BPJS Watch menolak usulan pemerintah terkait besaran kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai hingga dua kali lipat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawasi asuransi negara tersebut mengusulkan kenaikan iuran peserta maksimal sebesar Rp 6 ribu.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengaku kenaikan iuran peserta memang harus dilakukan mengingat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan menyebut iuran peserta program JKN direview paling lambat 2 tahun sekali. Ia pun sepakat dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran dan peserta penerima upah, baik badan usaha maupun pemerintah.

"Untuk peserta mandiri (peserta bukan penerima upah), kenaikan iurannya harus memperhatikan daya beli masyarakat. Kalau kenaikannya terlalu tinggi akan membuat tingkat utang iuran meningkat dan menjadi tidak produktif," ujar Timboel kepada Katadata.co.id, Rabu (28/8).

 (Baca: Jurus Sri Mulyani Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta mandiri untuk kelas 1 naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kemudian iuran PBI diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi 42 ribu, iuran peserta penerima upah badan usaha naik dari 5% terhadap upah maksimal Rp 8 juta menjadi maksimal Rp 12 juta. Sementara iuran pegawai pemerintah diusulkan menjadi 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dari sebelumnya hanya gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

"Kenaikan peserta, kami usulkan untuk kelas 1 naik Rp 5 ribu, kelas 2 naik Rp 6 ribu, kelas 3 naik Rp 2.500," kata dia.

Menurut dia, pemerintah juga tak bisa terburu-buru menaikkan iuran BPJS Kesehatan.Ia menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat terkait alasan pemerintah menaikkan iuran program JKN tersebut.

(Baca: Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Berpotensi Tembus Rp 28,5 Triliun)

"Masyarakat tentu ingin mengetahui alasannya berdasarkan kajian. Pemerintah juga harus membuka ruang publik untuk menerima komplain masyarakat dan mempertimbangkan hal tersebut," jelas dia.

Ia menilai kenaikan iuran juga tak otomatis mampu menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan. Menurut dia, defisit keuangan lembaga tersebut juga disebabkan kegagalan mereka dalam mengendalikan biaya dan menghentikan kecurangan yang dilakukan rumah sakit.

"Jadi, menaikkan iuran tidak bisa sendiri. Harus didukung pengendalian biaya," tegas dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...