Warga Banten Kirim Petisi ke Presiden Korsel, Tolak Pembangunan PLTU

Image title
29 Agustus 2019, 17:30
PLTU, petisi ke Korsel
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Ilustrasi. Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan PLTU Suralaya Unit X di Suralaya, Cilegon, Banten, Senin (5/8/2019).

Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di Cilegon, Banten, mendapat protes. Warga Banten mengirimkan petisi kepada Presiden Korea Selatan Moon Jae-In dan Pimpinan Dewan Nasional Iklim dan Udara Bersih Korsel Ban Ki Moon.

Petisi tersebut meminta pemerintah Korsel menghentikan pendanaan terhadap pemerintah Indonesia yang rencananya digunakan untuk membangun proyek PLTU Jawa 9 dan 10 tersebut. Warga Banten yang menggunakan nama samaran, Joko Suralaya (27) menyatakan penolakan tersebut karena khawatir dengan dampak kesehatan atas pembangunan PLTU tersebut.

Joko punya pengalaman buruk dengan beroperasinya PLTU di Suralaya, Banten. Dia menuding PLTU tersebut menyebabkan pencemaran udara di Banten yang membuat ayahnya terkena kanker otak.

"PLTU baru akan sangat membahayakan kesehatan kami. Saya tak ingin tragedy lain terjadi,” kata Joko dalam konferensi pers bertajuk "Warga Banten Kirim Petisi kepada Pemerintah Korsel Soal PLTU Jawa 9 dan 10" di Jakarta, Kamis, (29/8).

(Baca: PLTU Suralaya dan Peristiwa Listrik Mati di Jawa)

Selain Joko, terdapat tiga warga Banten bersama sejumlah warga Korea Selatan mengajukan gugatan prelimenary injunction terhadap lembaga keuangan publik Korea di Pengadilan Tingkat 1.

Proyek PLTU berbahan bakar batu bara ini nantinya akan berkapasitas 2 ribu megawatt nilai sekitar US$ 33 milliar. Rencananya pembangunan PLTU dikerjakan pada 2019 hingga 2024.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...