Facebook Beri Tiga Masukan Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Cindy Mutia Annur
30 Agustus 2019, 11:06
Facebook, Perlindungan Data Pribadi, UU.
Katadata
Facebook beri tiga masukan dalam RUU Perlindungan data Pribadi.

Facebook memberikan tiga masukan bagi pemerintah RI dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini untuk memastikan subjek data dapat terlindungi dengan keberadaan payung hukum.

Privacy and Public Policy Manager Facebook APAC Arianne Jimenez mengatakan, Facebook mendukung segala aturan mengenai privasi secara global. Sebab, perusahaan Mark Zuckerberg itu sangat peduli dengan kehilangan dan perlindungan data pengguna. 

"Sangat penting bahwa kita harus memiliki tiga prinsip inti dari aturan atau hukum untuk melindungi subjek data," ujar Arianne saat ditemui di kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Kamis (30/8) kemarin. 

(Baca: Sebentar Lagi Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi)

Arianne mengatakan prinsip pertama, harus ada kewajiban bagi perusahaan atau instansi penyedia layanan untuk memastikan keamanan data penggunanya. Dalam hal ini keamanan privasi pengguna menjadi tanggung jawab untuk dilindungi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...