KPU Resmi Tetapkan 575 Caleg DPR, PDIP Paling Banyak Dapat Kursi

Agustiyanti
31 Agustus 2019, 12:47
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi DPR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sembilan partai politik memperoleh 575  kursi di parlemen. PDI-P tercatat memperoleh 128 kursi, paling banyak di antara kesembilan partai tersebut.

"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU, Sabtu (31/8).

Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara.Dari 16 partai politik peserta Pemilu, hanya ada sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen, sedangkan sisanya hanya mengantongi suara di bawah 3 persen.

(Baca: KPU Sebut Serangan Siber dan Hoaks Semakin Meningkat di Pemilu 2019)

Kesembilan partai politik yang lolos, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PKS. Dari kesembilan partai tersebut, PDIP tercatat mengantongi suara dan kursi di DPR paling banyak.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...