DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 September 2019, 16:56
iuran BPJS dua kali lipat, dpr tolak kenaikan iuran bpjs
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kanan) dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (ketiga kiri) menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja gabungan dengan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019). DPR menolak rencana kenaikan iuran BPJS.

DPR menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat. Keputusan ini diambil dalam rapat antara Komisi IX bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan, direksi BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," bunyi keputusan rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di DPR, Senin (2/9).

Komisi IX dan Komisi XI mendesak pemerintah mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan sebesar Rp 32,8 triliun pada tahun ini.

(Baca: Ribuan Buruh Akan Demo Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat)

DPR mendesak pemerintah segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN. "Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah," bunyi risalah rapat.

Selain itu mereka mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan.

"Mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan managemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial."

(Baca: Industri Tekstil Terbebani Naiknya Iuran BPJS Kesehatan )

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit hingga mencapai Rp 32,8 triliun pada tahun ini jika tak menaikkan iuran. BPJS Kesehatan memperkirakan defisit keuangan pada lembaga tersebut berpotensi menembus Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pengalihan tahun lalu Rp 9,1 triliun dan Rp 19 triliun.

Menurut Sri Mulyani, iuran BPJS Kesehatan tak mengalami penyesuaian sejak 2016. Hal tersebut menjadi penyebab defisit pada BPJS Kesehatan kian membengkak. Oleh karena itu, ia menyebut kenaikan iuran menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian defisit BPJS Kesehatan.

Ada pun saat ini, Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi kenaikan iuran berdasarkan usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Berdasarkan usulan DJSN, iuran peserta mandiri untuk kelas 1 diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu, kelas 2 naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 75 ribu, dan kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan iuran PBI BPJS Kesehatan diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.

(Baca: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...