Empat Warga Meninggal Pasca Aksi Demonstrasi di Papua

Image title
2 September 2019, 10:11
Papua, Kerusuhan di Papua
ANTARA FOTO/Toyiban
Petugas INAFIS Mabes Polri bersama Polda Papua Barat melakukan olah tempat kejadian perkara pembakaran kantor DPRD Provinsi Papua Barat di Manokwari, Papua Barat, Selasa (27/8/2019). Pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan tujuh orang tersangka pembakaran gedung DPRD Manokwari pada Senin (19/8/2019).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan empat warga meninggal pasca aksi demonstrasi di Jayapura, Papua. Selain menewaskan warga sipil, aksi balas dendam antar warga juga menyebabkan beberapa orang terluka.

Namun, Urbinas belum dapat memastikan jumlah warga yang mengalami luka-luka. "Kami berharap tidak ada lagi aksi balas dendam antar warga hingga menimbulkan kasus baru," kata AKBP Urbinas seperti dilansir dari Antara, Senin (2/9).

Ia menegaskan pihaknya tidak menoleransi bila ada aksi serupa maupun aksi sweeping. “Apa pun alasannya tidak dibenarkan sehingga kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Urbinas.

(Baca: Kementerian PUPR Akan Renovasi Fasilitas Rusak Usai Kericuhan di Papua)

Saat ini polisi sudah menahan lima warga dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Kelima tersangka itu dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejuah ini, kondisi Kota Jayapura sudah berangsur kondusif dan aktifitas masyarakat mulai normal kembali. Pusat perbelanjaan dan perkantoran yang tidak mengalami dampak sudah beroperasi.

Sedangkan bangunan yang rusak akibat dibakar atau dilempar pedemo terlihat masih dibersihkan. "Belum semua beroperasi karena ada beberapa bangunan yang terbakar," katanya.

(Baca: YLBHI: Penangkapan Pengibar Bendera Bintang Kejora Terlalu Berlebihan)

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun meminta aparat penegak hukum di Papua dan Papua Barat bertindak tegas terhadap para pelaku aksi kekerasan karena dampaknya dirasakan sebagian besar masyarakat di wilayah timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum," kata Komarudin.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...