Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Rasialisme Mahasiswa Papua

Image title
Oleh Antara
3 September 2019, 16:30
Polisi, Rasialisme, Papua.
ANTARA FOTO/GUSTI TANATI
Bangkai mobil yang terbakar masih tergeletak di pinggir jalan Jayapura, kamis (29/8) usai demo kasus rasialisme terhadap mahasiswa papua di Surabaya. Polda Jatim hari Selasa (3/9) resmi menahan dua tersangka kasus tersebut.

Polisi resmi menahan dua tersangka dugaan informasi hoaks, provokasi, serta ujaran rasialisme yakni Tri Susanti serta Samsul Arifin di Mapolda Jatim. Penahanan dilakukan aparat terhadap keduanya selama 20 hari ke depan.

Tri adalah koordinator lapangan aksi pengepungan mahasiswa Papua di Jl. Kalasan, Surabaya beberapa waktu lalu. Sedangkan Samsul merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebuah kecamatan di ibu kota Jawa Timur itu. Polisi menahan mereka untuk mencegah tindakan yang sama terulang dan menghilangkan barang bukti.

“Berkaitan dengan menghambat proses penyidikan kata Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Selasa (3/9).

(Baca: YLBHI Desak Polisi Tetapkan Tersangka Rasialisme Mahasiswa Papua)

Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi lain yang berhubungan dengan dua tersangka. Namun ia belum berkomentar siapa saja yang akan diperiksa lagi. “Nanti bisa dipertegas penyidik,” kata Toni.

Keduanya dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...