Wiranto: Pengibaran Bintang Kejora Tindakan Ilegal
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menegaskan pengibaran bendera bintang kejora di Indonesia merupakan perbuatan illegal. Apalagi menurutnya jika bendera itu diartikan sebagai simbol kebangsaan.
Pengibaran bendera bintang kejora tampak pada demonstrasi yang marak terjadi di berbagai wilayah Papua dan Papua Barat. Tak hanya itu, bendera ini sempat dikibarkan saat massa berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pekan lalu.
"Bendera yang lain tidak sah kecuali Merah Putih yang diakui oleh undang-undang," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (3/9).
(Baca: YLBHI: Penangkapan Pengibar Bendera Bintang Kejora Terlalu Berlebihan)
Wiranto juga enggan menyinggung pernyataan mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi yang menyinggung bendera bintang kejora adalah bendera budaya. “Saya tidak akan berbicara mengenai itu," ujar dia.