Asosiasi Dukung OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech

Cindy Mutia Annur
4 September 2019, 10:56
OJK berencana membentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech.
Katadata
Ilustrasi fintech. OJK berencana membentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa di industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mendukung rencana itu.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, selama ini ada lembaga yang khusus menangani sengketa terkait fintech pinjaman. “Tapi sibuk dan ada juga yang load-nya rendah,” kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin (3/9) sore.

Advertisement

Karena itu, menurutnya lembaga penyelesaian sengketa fintech akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi di industri ini. Sebab, penanganan persoalan menjadi terintegrasi.

"Bagi industri fintech, penyelesaian sengketa yang diperlukan adalah yang menggunakan teknologi atau dikenal dengan online dispute resolution (ODR)," kata dia.

Sebab, pinjaman di fintech lending bervariasi dengan batas maksimal Rp 2 miliar. Transaksinya pun berbeda. Karena itu, menurutnya ODR akan efektif digunakan di industri fintech pinjaman, terutama yang nominalnya keci.

(Baca: Cegah Sengketa, 4 Tips Aman Ajukan Kredit ke Pinjaman Online)

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tengah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka pembentukan lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech pinjaman. "Yang penting orangnya dulu, yang mengerti tentang sengketa fintech," katanya.

Nantinya, institusi ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lainnya. Semuanya aka nada di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). OJK menargetkan peleburan ini rampung 2020.

Adapun enam lembaga yang bakal dileburd adalah Badan Mediasi dan Arbitrases Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Selain itu, ada Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement