Direksi Terjerat Kasus Suap Gula, PTPN III: Operasional Tak Terganggu

Image title
Oleh Ekarina
4 September 2019, 17:08
Pedagang tengah mengemasi gula pasir kedalam kantong plastik di pasar di kawasan Jakarta.
Katadata/Arief Kamaludin
Pedagang tengah mengemasi gula pasir kedalam kantong plastik di pasar di kawasan Jakarta.

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara  (PTPN) III Irwan Perangin-Angin menyatakan, proses penegakan hukum dan penyelidikan kasus dugaan suap distribusi gula tak menganggu operasional kinerja perusahaan. Kasus tersebut menyeret nama dua direksi perusahaan yaitu Dolly Pulungan dan I Kadek K Laksana.

"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," kataIrwan dalam keterangan resmi, Rabu ( 4/9). 

Dia menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK.

(Baca: Kiprah Dolly dan Pieko Serta Kasus Impor Gula yang Menjeratnya)

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan
menjalankan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen PTPN III akan kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...