KPK Membenarkan Adanya Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Barat

Desy Setyowati
4 September 2019, 08:47
KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Kalimantan Barat
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Kalimantan Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Barat, Selasa (3/9). Namun, lembaga antirasuah tersebut enggan merinci terkait kasus maupun tersangkanya.

"Yang kami tahu ada kegiatan di Kalimantan Barat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (3/9) malam.

Namun, Syarif belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus apa maupun siapa saja yang ditangkap dalam OTT tersebut. "Detailnya kami belum bisa sampaikan sekarang. Jumlah orangnya pun kami belum tahu persis," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil OTT di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jakarta, Selasa (3/9) malam.

(Baca: KPK Tetapkan Dua Direksi BUMN Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula)

Pertama, KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Muara Enim. Tersangkanya adalah Robi Okta Fahlefi (ROF) sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Lalu, sebagai penerima adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

KPK mengamankan uang US$ 35 ribu tersebut. Dana itu merupakan fee 10% yang diberikan Robi kepada Ahmad. Selain itu, diduga ada penerimaan uang Rp 13,4 milyar atas fee dari hasil 16 paket berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Lembaga antirasuah ini pun memperkirakan, total kerugian negara dari dugaan suap tersebut mencapai Rp 13,9 miliar.

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR)

Kasus kedua di Jakarta, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019. Tersangkanya adalah Pieko Nyotosetiadi (PNO) atau pemilik PT Fajar Mulia Transindo, sebagai pemberi.

Lalu, sebagai penerima yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Dolly diduga menerima suap 345 ribu dolar Singapura terkait distribusi gula. 

(Baca: Ditangkap KPK, Bupati Muara Enim Pernah Terbitkan Aturan Antikorupsi)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...