Respons Dugaan Kartel, OJK Enggan Mengatur Bunga Pinjaman Fintech

Cindy Mutia Annur
4 September 2019, 19:14
fintech, kartel bunga pinjaman fintech
? ??/123rf
Ilustrasi. OJK menyerahkan pengaturan bunga pinjaman fintech ke pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal dugaan kartel bunga pinjaman di industri teknologi finansial (fintech). Instansi tersebut mengatakan bahwa mereka enggan mengatur bunga pinjaman fintech karena  mengusung prinsip ekonomi yang berbasis mekanisme pasar.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengatakan, penetapan bunga pinjaman harus sesuai dengan undang-undang dan etika. "Tentunya, industri atau asosiasi harus berkonsultasi kepada kami, berapa (besaran bunga) yang tidak berlebihan dan yang wajar," ujar Sukarela di sela-sela acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/9).

(Baca: Diduga Kartel Terkait Bunga Pinjaman, Begini Jawaban Asosiasi Fintech)

Sukarela menjelaskan, selama ini OJK tidak melepaskan besaran bunga pinjaman kepada mekanisme pasar secara gamblang karena ketentuan bunga yang ditetapkan oleh asosiasi yang sebesar 0,8 % merupakan petunjuk bagi pemain fintech. "(Sebagai) batasan indikatif saja, tetapi (besaran bunga) itu tetap berbasis pasar," ujarnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga kartel dalam hal penetapan bunga yang dilakukan oleh beberapa perusahaan fintech pinjaman di dalam asosiasi. “Kalau bunganya lebih tinggi dibanding (lembaga keuangan) konvensional kan patut dipertanyakan,” kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, kemarin (26/8).

Bunga dalam industri keuangan baik perbankan maupun fintech, menurutnya tergolong harga yang ditetapkan untuk konsumen. “Bisa (dikategorikan kartel) nanti kami lihat. Penelitian membuka ruang,” kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...