Agar Dilirik Investor, Aturan Rest Area Tol Akan Terbit Akhir Tahun
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur empat kategori tambahan rest area di jalan tol dapat terbit pada tahun ini. Dengan terbitnya aturan tersebut, diharapkan bisa menarik lebih banyak investasi pengembangan tempat peristirahatan.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan empat tambahan kategori rest area yang akan tercantum dalam Permen baru di antaranya yaitu rest area destinasi, kawasan transit antarmoda, logistik hub, kawasan terintegrasi dengan industri .
"Masih menunggu peraturan menterinya. Harapan kami peraturan menteri selesai tahun ini dan kami juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaannya sehingga dapat menarik minat dari investor untuk pengembangan," ujar Danang di Bandung, Rabu malam (4/9).
(Baca: BPJT Siapkan Strategi untuk Memecah Kemacetan di Jalan Tol Saat Mudik)
Adanya empat kategori rest area tambahan, diharapkan bisa menjawab pertanyaan mengenai dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.