Lantik Pejabat Eselon I, Rudiantara Klaim Tak Langgar Larangan Jokowi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara melantik pejabat eselon I, Widodo Muktiyo sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik pada pagi hari ini (6/9). Namun, ia mengklaim tak melanggar larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak gonta-ganti pejabat sebelum Oktober.
Rudiantara mengatakan bahwa penetapan Widodo sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019 melalui surat Keputusan Presiden dan sesuai prosedur Tim Penilai Akhir (TPA). Prosesnya pun dihadiri oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan beberapa menteri terkait.
"Jadi (pelantikan) ini prosesnya sudah sesuai prosedur. Sudah sejak lama,” kata Rudiantara usai acara Pelantikan Pejabat Eselon 1 di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (6/9).
(Baca: Jokowi Larang Menteri Rombak Pejabat, Luhut: Itu Harus Dipatuhi)
Widodo menggantikan Rosarita Niken Widiastuti, yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo pada Februari lalu. “Selama ini jabatannya kosong. Yang pasti, saya tidak berani menyalahi prosedur (TPA) itu,” katanya.
Ia justu merasa lega karena TPA bisa segera menetapkan posisi tersebut. "Apalagi dalam kondisi sekarang, isu-isu Papua dan strategis lainnya, tentunya harus segera disiapkan (kelengkapan tim) Kominfo dalam fungsinya sebagai government PR," kata dia.