DPR Tak Libatkan Panel Ahli dalam Uji Kelaikan dan Kepatutan Capim KPK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai memproses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu memastikan tidak akan melibatkan panel ahli dalam pengujian kelaikan dan kepatutan para calon.
Masinton mengatakan, DPR juga tidak melibatkan panel ahli dalam uji kelaikan dan kepatutan calon pimpinan KPK sebelum-sebelumnya. "Ya DPR itu kan lembaga politik. Semua diputuskan atas pertimbangan politik,” kata dia dalam diskusi bertajuk ‘KPK dan undang-undangnya’ yang digelar Smart FM Network dan Pollmark, di Jakarta, Sabtu (7/9).
(Baca: Nawawi Pamolango, Capim KPK yang Pernah Adili Patrialis Akbar)
Meski begitu, ditemui usai diskusi, dia menepis hanya akan menggunakan pertimbangan politik dalam memilih pimpinan KPK. "Itu kata kau, kata politik enggak. Kan ada Undang-undang, negara hukum kan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun menilai tidak dilibatkannya tim ahli dalam uji kelaikan dan kepatutan memang berpotensi membuat pemilihan pimpinan KPK kental kepentingan politik. Ia sendiri tampak lebih berprasangka positif atas proses pemilihan calon pimpinan KPK, saat di tataran presiden.
(Baca: Luthfi Jayadi Kurniawan, Capim KPK yang Ingin Bongkar Korupsi di TNI)
"Mungkin kalau dari Presiden Joko Widodo masih akan terjadi tekno praktiknya ya. Misalnya indikatornya apa, apa ukuran pimpinan-pimpinan yang memang benar pantas," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR berisi 10 calon pimpinan KPK yang siap diuji kelaikan dan kepatutan di DPR. Ke-10 calon tersebut merupakan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Jokowi. Pansel sendiri mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah pihak lantaran dianggap meloloskan calon yang memiliki rekam jejak buruk.
(Baca: Suara Irit Pendemo Bayaran, Bela Capim KPK Demi Rp 40 Ribu)