Revisi UU KPK Dinilai Terburu-buru, Masinton: Memang DPR Kayak Kerbau?

Image title
7 September 2019, 15:53
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terkesan buru-buru menginginkan revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, masa jabatan DPR periode ini segera berakhir.

Peneliti ICW Tama S. Langkun mengatakan, tidak semua anggota DPR periode ini terpilih untuk periode mendatang. "Artinya ini (revisi UU KPK) akan menjadi salah satu ruang yang tidak akan mengikat ke depannya dan tidak efektif, apalagi waktunya sudah mepet," kata Tama dalam diskusi bertajuk 'Revisi KPK dan Undang Undangnya' yang digelar Smart FM Network dan Pollmark, di Jakarta, Sabtu (7/9).

(Baca: Kongsi Besar yang Berupaya Membonsai KPK)

DPR sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai usulan parlemen, dalam rapat paripurna, Kamis, 5 September 2019 lalu. Tama menyebut langkah DPR ini bisa menganggu agenda pemberantasan korupsi. Maka itu, Presiden Joko Widodo semestinya bisa menyatakan penolakan atas agenda revisi UU tersebut, meskipun proses revisinya belum selesai.

"Kami menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif. Upaya-upaya untuk melakukan pengujian kritik tentang UU KPK masih berjalan melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

(Baca: Minta Lindungan Jokowi, Ketua KPK: Jangan Biarkan Anak Reformasi Mati)

Di sisi lain, Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR yang juga salah satu pengusul revisi UU KPK, menilai bukan masalah kapan revisi dimajukan. "Ya kan masalah persoalan waktu saja. Mau di awal maupun di akhir jabatan itu terserah," kata dia.

Ia menambahkan, draf revisi UU KPK juga tidak akan langsung disetujui setiap fraksi di DPR. Sebab, harus ada pemahaman yang sama dulu di antara seluruh fraksi. "Ya emang DPR itu kaya kerbau yang dicucuki hidungnya terus langsung setuju? Kan enggak, ngobrol dulu idenya disamakan," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...