Satgas OJK Blokir 946 Fintech Pinjaman Ilegal Sepanjang 2019
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengungkapkan layanan teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam (lending) ilegal masih banyak bertebaran di internet. Meskipun, Satgas rutin memburu layanan tersebut dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokirnya.
Yang terbaru, Satgas dibantu Kominfo telah memblokir layanan 123 entitas fintech lending ilegal. Dengan demikian, Satgas telah melakukan penindakan terhadap total 946 entitas sepanjang Januari-September 2019. Sedangkan sejak 2018 hingga September 2019, Satgas telah menindak 1.350 entitas.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam.
(Baca: Korban Berjatuhan, OJK Usulkan Undang-Undang Fintech)
Untuk menghentikan perkembangan fintech lending ilegal, ia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta perbankan menolak pembukaan rekening untuk layanan terkait, tanpa rekomendasi OJK. Perbankan juga diminta melakukan konfirmasi kepada OJK atas rekening eksisting yang diduga digunakan fintech lending ilegal.
Selain itu, Satgas sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech di bidang sistem pembayaran untuk memfasilitasi fintech lending ilegal, serta menyampaikan informasi kepada Kepolisian untuk proses penegakan hukum.
Gadai Tanpa Izin dan Usaha Keuangan Lainnya
Satgas Waspada Investasi juga melakukan penindakan terhadap usaha gadai tanpa izin dan usaha keuangan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sesuai aturan OJK, usaha gadai harus terdaftar di OJK mulai akhir Juli 2019. Maka itu, usaha gadai yang saat ini belum terdaftar tergolong sebagai usaha ilegal.
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas, terdapat 30 usaha gadai swasta dengan 57 outlet di Jabodetabek dan sekitarnya yang belum mendaftarkan diri ke OJK. Satgas telah memanggil pelaku usaha gadai tersebut dan memintanya untuk menghentikan kegiatan usaha.
(Baca: OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal)
Selain itu, Satgas baru saja menghentikan kegiatan 49 entitas yang diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya, 40 trading forex tanpa izin, tiga investasi uang tanpa izin, tiga investasi teknologi aplikasi, satu jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis online.
Dengan demikian, Satgas telah menghentikan total 226 entitas terkait sepanjang 2019.
Satgas pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Satgas menekankan, masyarakat harus lebih dulu memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan usaha serta izin memasarkan produk investasi.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada dengan menghubungi Kontak OJK 157, atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.