Suramnya Masa Depan Indonesia jika Revisi UU KPK Disahkan
Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menjelaskan gambaran suram masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.
Menurutnya, pemberantasan korupsi bisa terhenti meskipun komisi antirasuah tersebut masih ada. “KPK tetap ada tapi hanya sekadar menjalankan rutinitas saja. Seolah-olah ada aktivitas tapi tidak ada penangkapan,” kata Rasamala di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (8/9).
Nantinya KPK hanya akan melakukan upaya pencegahan korupsi, seperti melakukan sosialisasi di sejumlah tempat. Namun, hal tersebut dinilai tidak cukup dalam upaya memberantas korupsi.
Pelaku korupsi justru akan memiliki ruang gerak yang lebih leluasa untuk merampok dan mencuri uang negara. Sebab, aktivitas mereka tidak akan mendapat tindakan tegas dari aparat hukum.
(Baca: Pejabat KPK Sebut Ada Upaya Sistematis Melemahkan Institusinya)
Dampak lebih lanjut, demokrasi akan hilang, ekonomi negara menjadi rapuh, kesejahteraan rakyat menurun, dan banyak persoalan lain yang muncul. “Korupsi tidak akan pernah selesai kalau diberlakukan, dan kita malah mundur,” ujarnya.
Sementara itu, KPK tidak bisa melakukan upaya apapun bila beleid tersebut disetujui. Sebab, KPK merupakan pelaksana undang undang negara.
(Baca: UU KPK Direvisi, Pimpinan dan Pegawai KPK Lakukan Aksi Tutup Logo KPK)
DPR memang menginginkan jajaran pimpinan baru KPK bekerja berdasarkan undang-undang yang sudah direvisi. Makanya pembahasan revisi UU KPK akan dikebut pada masa sidang ini.
Terdapat beberapa poin revisi yang substansial. Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen. Pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan namun baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.
(Baca: Dari Teror sampai Isu Radikalisme, Rangkaian Jurus Melemahkan KPK)