Wiranto Minta Benny Wenda CS Hentikan Provokasi Papua

Image title
9 September 2019, 19:52
kerusuhan Papua, Papua, Wiranto
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menko Polhukam Wiranto memaparkan kondisi terakhir di Papua.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta kepada eks WNI Benny Wenda cs untuk menghentikan segala aktivitas dalam memprovokasi masyarakat Papua dan Papua Barat.

"Kami sudah menenggarai dan memastikan bahwa terjadinya unjuk rasa dan kerusuhan, perusakan dan pembakaran dipicu dan diorganisir oleh suatu kelompok," kata Wiranto saat membuka Rapat Koordinasi tentang situasi perkembangan Papua dan Papua Barat, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/9).

Wiranto menuding Benny Wenda cs terus memprovokasi dan memberi informasi yang tidak benar. "Kami minta agar mereka menghentikan aktivitas itu, menghentikan untuk provokasi dan menghasut masyarakat Papua dan Papua Barat," kata Wiranto.

(Baca: Situasi Papua Kondusif, Wiranto: Masih Ada Provokasi Beberapa Oknum)

Wiranto pun menyebutkan bahwa situasi kondisi di Papua dan Papua Barat berangsur kondusif. Menurut dia, rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian serta perwakilan Polri ini untuk membahas perkembangan situasi di Papua dan Papua Barat.

"Setelah menerima langsung setiap hari baik dari Kapolri, Panglima TNI, kepala BIN dan unsur lain dan kita kompilasi kemudian, situasi mulai kondusif," kata Wiranto.

Namun, lanjut dia, masih ada provokasi, selebaran-selebaran gelap untuk mendorong dan menghasut masyarakat melakukan unjuk rasa susulan. "Kami sudah monitor dan kita sudah tahu betul siapa-siapa pelakunya itu," kata Wiranto.

(Baca: DPR Minta Jokowi Evaluasi Pengerahan Personel TNI-Polri di Papua)

Wiranto juga menyatakan upaya aktivis menggalang dukungan internasional untuk referendum Papua sudah tertutup. Hukum internasional telah menetapkan Papua sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Indonesia.

"Jalan-jalan hukum internasional sudah tertutup. Referendum, ingin merdeka itu sudah absurd dan tidak relevan lagi dengan kondisi hukum internasional," kata Wiranto.

Dasar hukum yang menyatakan Papua dan Papua Barat sebagai bagian dari Indonesia tercantum pada resolusi PBB no 2504. Resolusi yang dikeluarkan pada 19 November 1969 beraifat final dan mengikat. "Dulu Irian Barat, kini menjadi Papua sah menjadi bagian NKRI. Tidak bisa diganggu gugat," kata dia.

Untuk meredam konflik yang terjadi di Papua diperlukan dialog secara terbuka antara masyarakat Papua dengan pemerintah. Pemerintah juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk perbaikan pascakerusuhan.

(Baca: Wiranto Bantah Pemerintah Minta Bantuan AS Tangani Kisruh Papua)

Reporter: Antara
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...