Kemendag Musnahkan Barang Impor Langgar Izin Senilai Rp 8 Miliar

Rizky Alika
10 September 2019, 17:51
impor, kementerian perdagangan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi impor. Pemusnahan tersebut dilakukan lantaran kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil temuan impor yang tidak sesuai izin senilai Rp 8 miliar dari empat importir. Pemusnahan tersebut dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (10/9).

Pemusnahan tersebut dilakukan lantaran kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. "Misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor," kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono berdasarkan siaran pers.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di Jawa Timur. Barang tersebut, antara lain raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas sejumlah 9 kontainer.

(Baca: Asosiasi Sebut Sembilan Pabrik Tekstil Tutup akibat Gempuran Impor)

Sehari sebelumnya, Veri juga memusnahkan barang impor yang tidak sesuai izin di Semarang, Jawa Tengah. Pada kegiatan ini, dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, biji plastik, dan sepeda roda dua dari empat importir.

Dari kegiatan pengawasan, ia menemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Oleh karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...