KPK Tetapkan Mantan Bos Petral Sebagai Tersangka Suap Migas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan petinggi PT. Pertamina (Persero), yakni Bambang Irianto sebagai tersangka kasus suap pengadaan minyak dan produk kilang. Bambang merupakan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte, Ltd pada 2009-2013 dan pernah menjadi Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) hingga 2015.
Wakil Ketua KPK La Ode M. Syarief mengatakan Bambang disinyalir menerima aliran dana US$ 2,9 juta dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura.
Atas tuduhan ini, Bambang disangkakan pelanggaran pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK menetapkan satu tersangka yakni BTO (Bambang Irianto),” kata La Ode dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (10/9).
(Baca: KPK Umumkan Tersangka Mafia Migas Siang Ini)
La Ode menjelaskan perkara dimulai saat Bambang yang menjadi VP Marketing PES tahun 2009, membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak mentah.
Imbalannya, ia diduga menerima uang dari rekening bank di luar negeri. Bukan hanya itu, pertemuan Bambang dengan Kernel Oil telah dilakukan sejak dirinya berkantor di kantor pusat Pertamina tahun 2008.
“Untuk menampung penerimaan, tersangka mendirikan SIAM Group Holding yang berkedudukan di British Virgin Island,” kata La Ode.