Nurul Ghufron, Capim KPK yang Rajin Menulis Artikel Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/9). Sepuluh capim yang terpilih diminta membuat makalah sesuai tema yang ditentukan oleh DPR.
Salah satu capim KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut adalah Nurul Ghufron. Pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 ini adalah capim KPK yang termuda. Saat ini ia menjadi dekan di Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia juga dicalonkan dalam pemilihan rektor Universitas Jember periode 2020-2024. Namun, ia menantikan hasil seleksi Capim KPK terlebih dahulu sebelum memutuskan mengikuti pemilihan rektor.
Sebagai akademisi, Ghufron juga cukup aktif menulis artikel tentang hukum juga korupsi di surat kabar. Beberapa tulisannya juga disusun dalam bentuk jurnal ilmiah. Dengan pengetahuan hukumnya, Ghufron kerap diundang sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi.
(Baca: Johanis Tanak, Capim KPK yang Pernah Diintervensi Jaksa Agung)
Sempat Dicecar soal LHKPN
Dalam uji publik yang dilakukan Panitia Seleksi Capim KPK, Ghufron sempat dicecar soal kelalaiannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019. Anggota Pansel Diani Sadia Wati menanyakan mengapa Ghufron belum menyampaikan LHKPN.
Ghufron mengatakan, ia sudah menyampaikan LHKPN sebelum 31 Maret 2019. Namun, masih ada kekurangan surat kuasa untuk memeriksa rekening anak pertamanya yang mulai dewasa. "Itu yang saya belum teliti. Hanya kekurangan surat kuasa hukum rekening anak saya, akan tetapi sudah disampaikan sekitar awal Agustus," ujar Ghufron seperti dikutip Antara, Rabu (28/8).
Ia mengaku telah menyerahkan data LHKPN sejak 2016. "Tapi yang 2018 belum?" kata Diani. Ghufron menjawab bahwa ia telah melaporkan LHKPN 2018 pada Maret 2019.
Anggota Pansel Capim KPK juga mempertanyakan soal kepatuhan Ghufron dalam membayar pajak. Dalam catatan Pansel, pembayaran pajak penghasilan (PPh) Ghufron terakhir kali adalah untuk tahun 2015.