PLN Telah Bayarkan Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik Rp 839 Miliar

Image title
10 September 2019, 21:10
pln bayar kompensasi listrik padam, mati listrik, pembayaran kompensasi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung PLN pusat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (08/08). PLN telah membayarkan kompensasi akibat mati listrik massal pada awal Agustus 2019 sebesar Rp 839,83 miliar kepada 21,89 juta pelanggannya.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kompensasi kepada para pelanggan akibat listrik mati yang terjadi pada awal Agustus 2019. Besaran kompensasi yang telah dibayarkan yaitu sebesar Rp 839,83 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan total kompensasi tersebut sudah dibayarkan kepada 21.986.563 pelanggan yang terdampak. Ia menjelaskan pembayaran kompensasi mulai dibayarkan pada September sesuai dengan aturan dari peraturan menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017

Advertisement

“Kami telah melakukan pembayaran kompensasi pada periode Agustus direalisasikan September sesuai Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2017 dengan total senilai Rp 839,88 miliar untuk 21,9 juta pelanggan,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9).

(Baca: Ibu Kota Sempat Mati Listrik Lagi, Menteri Rini Panggil Direksi PLN)

Dari 21,9 juta pelanggan tersebut pembayaran kompensasi dibayarkan ke berbagai sektor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Rinciannya yaitu total sektor sosial di tiga daerah tersebut 389 ribu pelanggan senilai Rp 11,69 miliar. Sektor rumah tangga 20,40 juta pelanggan senilai Rp 346,9 miliar.

Lalu sektor bisnis 1,03 juta pelanggan senilai Rp 214,99 miliar, sektor industri 28 ribu pelanggan senilai Rp 229,6 miliar. Disusul sektor publik 118 ribu pelanggan senilai Rp 28,43 miliar dan sektor traksi 61 pelanggan senilai Rp 1,79 miliar, dan layanan khusus 17 ribu pelanggan senilai Rp 6,43 miliar.

Sebelumnya, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi berbeda antara pelanggan pascabayar dan prabayar.

Untuk pelanggan pascabayar akan mendapatkan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik di September. Sementara, pelanggan prabayar akan mendapatkan tambahan kWh sesuai nilai kompensasi. "Pada pembelian token pertama kali semenjak satu September 2019, jadi kompensasi itu bukan disalurkan ya," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Senin (2/9).

(Baca: Kronologi Listrik Mati Massal dan Kurang Antisipasinya PLN)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement