Pemerintah Alokasikan Dana Khusus Aceh dan Papua Rp 21 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 21,43 triliun. Dana ini dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan atas otonomi khusus Aceh, Papua dan Papua Barat.
"Dana otsus pada 2020 yakni Rp 21,43 triliun dengan pagu yang meningkat 2,1% dari APBN 2019," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9).
Secara rinci, ia menyebutkan dana tersebut terdiri atas Rp 8,37 triliun untuk Provinsi Aceh dan Rp 8,37 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, dana otsus tersebut juga terdiri atas dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,68 triliun.
(Baca: DPR Usul 1% Dana Transfer Daerah untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan)
Adapun dana otsus Provinsi Aceh diarahkan penggunaannya terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. Sedangkan dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat diarahkan terutama untuk mendanai pendidikan dan kesehatan.