Setahun Berjalan, Pelaksanaan OSS Belum Maksimal

Rizky Alika
11 September 2019, 15:07
Online Single Submission, Investasi
Oji/Humas Kepresidenan
Presiden Jokowi meninjau layanan Online Single Submission di PTSP BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi. Setahun berjalan, pelaksanaan OSS belum maksimal.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan studi terhadap sistem Online Single Submission (OSS). Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan pelaksanaan OSS terkendala berbagai aturan di pemerintah pusat dan daerah.

Padahal regulasi memiliki peran penting dalam menentukan sukses atau gagalnya implementasi OSS. Robert mengatakan kendala pelaksanaan OSS dalam regulasi pemerintah pusat terjadi pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sektoral/kementerian.  

"NSPK sektoral yang idealnya menjadi petunjuk teknis pelayanan izin, tidak konkrit menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2018 ke dalam prosedur yang mudah diikuti,” kata Robert di Jakarta, Rabu (11/9). Ada pun, PP tersebut mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Robert mencontohkan, untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), pelaku usaha harus mendaftarkan lagi ke aplikasi milik Kementerian Perindustrian, yaitu SIINAS. Padahal, PP 24/2018 tidak mempersyaratkan hal tersebut. Akibatnya, terjadi berbagai macam variasi pada SOP pelayanan perizinan.

(Baca: BKPM Segera Luncurkan OSS Versi Baru dengan Beberapa Fitur Tambahan)

Selain itu, OSS juga memiliki masalah disharmoni PP 24/2018 dengan Undang-Undang (UU) No. 15/2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah. Disharmoni tersebut menyangkut kewenangan memberi izin yang sebelumnya di kepala daerah, sekarang pindah ke OSS.

"Fungsi lembaga perizinan yang tadinya didelegasikan UU Penanaman Modal kepada PTSP sekarang bergeser ke lembaga OSS," ujar dia.

Peneliiti KPPOD Boedi Rheza menambahkan, sistem OSS juga memiliki kelemahan seperti fitur penentuan lokasi usaha (location tagging) yang belum sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta minimnya ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...