Banyak Aturan Era Kolonial, Pemerintah Ubah 72 Aturan dalam Sebulan

Rizky Alika
12 September 2019, 15:12
luhut binsar pandjaitan, sri mulyani, pemerintah ubah 72 aturan, omnibus law
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia memberikan paparan dalam acara Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia bersama Katadata mengadakan diskusi dan peluncuran buku Indonesia Menuju 5 Besar Dunia di The Ballroom Theater XXI, Jakarta Pusat (12/9). Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan merevisi 72 aturan melalui skema omnibus law, lantaran sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengubah 72 aturan menggunakan skema omnibus law. Menurutnya, banyak aturan sejak zaman pemerintahan Belanda yang belum diperbaharui hingga saat ini.

"Presiden sudah memerintahkan ke kami, dalam waktu sebulan omnibus law itu harus digunakan untuk merevsi lebih dari 72 undang-undang," kata Luhut dalam acara Peluncuran Buku Indonesia Menuju 5 Besar Ekonomi Dunia di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (12/9).

Adapun, omnibus law merupakan metode pembuatan aturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda. Aturan tersebut akan menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

Aturan tersebut akan direvisi oleh Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengubahan aturan dilakukan dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri.

(Baca: Bappenas: Regulasi dan Kelembagaan Hambat Pertumbuhan Ekonomi)

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sekitar 70 aturan telah memberatkan masuknya investasi. Sebab, ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, Sri Mulyani menilai sejumlah aturan semestinya dihapuskan saja.

"Produk zaman Belanda mindsetnya kolonial terhadap koloni, bukan dalam rangka serve people atau perbaiki lingkungan," ujar dia. Dia menambahkan layanan terhadap masyarakat diperlukan untuk menciptakan kesempatan kerja dan mengundang investasi asing.

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai perlunya perbaikan kualitas birokrasi. Selain itu, kualitas kerja juga perlu ditingkatkan dalam melayani masyarakat. "Progress yang kita capai belum cukup. Meski sudah buat progress,  jika dibandingkan kebutuhan ekonomi, itu masih perlu ditingkatkan," katanya.

Regulasi Menghambat Investasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada ratusan regulasi di Indonesia yang berkaitan dengan proses investasi di Indonesia. Banyaknya jumlah regulasi tersebut membuat proses investasi menjadi sangat panjang dan lama. "Tentu panjang karena izin itu banyak, termasuk di daerah," kata Darmin.

(Baca: Jokowi Izinkan Thomas Lembong Marahi Menteri yang Hambat Investasi

Hal tersebut, menurut dia, juga membuat perusahaan asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia sangat penting.

Masuknya modal asing ke Indonesia dapat menyeimbangkan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia. Pernyataan ini serupa dengan saran yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves ketika menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9).

Melalui penanaman modal asing (PMA), Darmin menyebut hal itu dapat mendorong peningkatan produksi dalam negeri. "Selain peningkatan produksi dalam negeri, selanjutnya valuta asing (valas) masuk," kata Darmin.

(Baca: Penyebab 33 Perusahaan Tiongkok Tak Pilih Investasi ke Indonesia)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...