Banyak Aturan Era Kolonial, Pemerintah Ubah 72 Aturan dalam Sebulan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengubah 72 aturan menggunakan skema omnibus law. Menurutnya, banyak aturan sejak zaman pemerintahan Belanda yang belum diperbaharui hingga saat ini.
"Presiden sudah memerintahkan ke kami, dalam waktu sebulan omnibus law itu harus digunakan untuk merevsi lebih dari 72 undang-undang," kata Luhut dalam acara Peluncuran Buku Indonesia Menuju 5 Besar Ekonomi Dunia di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (12/9).
Adapun, omnibus law merupakan metode pembuatan aturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda. Aturan tersebut akan menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Aturan tersebut akan direvisi oleh Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengubahan aturan dilakukan dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri.
(Baca: Bappenas: Regulasi dan Kelembagaan Hambat Pertumbuhan Ekonomi)
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sekitar 70 aturan telah memberatkan masuknya investasi. Sebab, ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, Sri Mulyani menilai sejumlah aturan semestinya dihapuskan saja.
"Produk zaman Belanda mindsetnya kolonial terhadap koloni, bukan dalam rangka serve people atau perbaiki lingkungan," ujar dia. Dia menambahkan layanan terhadap masyarakat diperlukan untuk menciptakan kesempatan kerja dan mengundang investasi asing.