Mantan Dirut Pertamina Apresiasi Kinerja KPK Usut Mafia Migas

Image title
12 September 2019, 18:32
pertamina
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung Pertamina. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan mafia migas di Tanah Air.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan mafia migas di Tanah Air. Salah satunya terkait hasil investigasi terhadap Pertamina Energy Trading Limmited (Petral) yang kemudian menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.

Dwi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku cukup terkejut  KPK masih melanjutkan kasus mafia migas di internal Petral. Pasalnya, ia tak mendengar kelanjutan kasus tersebut setelah memberikan hasil audit investigasi Pertamina yang dilakukan auditor KordaMentha atas Petral kala masih menjadi dirut.

"Setelah itu belum ada beritanya. Ternyata setelah itu ditelusuri karena di KordaMentha tidak ada pernyataan mengenai nilai transfer dan sebagainya, tidak bisa mengakses data pribadi," ujar Dwi saat ditemui di Gedung Kemeterian ESDM, Kamis (12/9).

(Baca: KPK Tetapkan Mantan Bos Petral Sebagai Tersangka Suap Migas)

Ia berharap hasil investigasi KPK dapat membebaskan industri migas dari cengkraman mafia. "Kami berharap bahwa langkah itu bisa melanjutkan upaya-upaya membebaskan industri migas dari mafia," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan petinggi Pertamina Bambang Irianto sebagai tersangka kasus suap pengadaan minyak dan produk kilang. Bambang merupakan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte, Ltd pada 2009-2013 dan pernah menjadi Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) hingga 2015.

(Baca: Bambang Irianto, Pejabat Karier Pertamina yang Berakhir Jadi Tersangka)

Wakil Ketua KPK La Ode M. Syarief mengatakan Bambang telah menerima aliran dana US$ 2,9 juta dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura.

Atas tuduhan ini, Bambang disangkakan pelanggaran pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...