SKK Migas Kaji Upaya Hukum Pasca Kalah di Arbitrase Karena Flow Meter

Image title
13 September 2019, 14:05
SKK Migas, flow meter
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas belum memutuskan langkah hukum terkait keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memenangkan gugatan Global Haditech akibat penghentian proyek flow meter.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengabulkan gugatan Global Haditech. Global Haditech mengajukan gugatan ke BANI setelah SKK Migas menghentikan proyek alat ukur produksi minyak (flow meter).

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan pihaknya perlu mengkaji dahulu langkah hukum yang akan diambil untuk menghadapi keputusan BANI. "Masih dikaji oleh tim hukum kami," kata Fatar kepada Katadata.co.id, Jumat (13/9).

Lebih lanjut, Fatar mengaku pihaknya belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan oleh Global Haditech. Pihaknya juga belum menghitung kerugian negara dari kegagalan proyek tersebut.

Di sisi lain, SKK Migas akan tetap melakukan tender ulang pemasangan flow meter biarpun sudah ada keputusan dari BANI. "Tender ulang, karena kan kami mau masuk mulai dari desain. Jadi tahapan yang benar begitu," kata Kepala SKK MIgas Dwi Soetjipto di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (13/9).

(Baca: Badan Arbitrase Kabulkan Tuntutan Global Haditech Terhadap SKK Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...