Cukai Rokok Naik Tinggi, Pengusaha Tuding Pemerintah Tak Peduli Petani

Image title
Oleh Ekarina
14 September 2019, 11:06
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017.
ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017. Kdenaikan cukai rokok yang akan diterapkan pemerintah tahun depan dinilai mengancam industri, tenaga kerja hingga petani tembakau.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyesalkan keputusan Pemerintah menaikan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Pengusaha menilai kenaikan cukai bisa semakin memberatkan industri hasil tembakau (IHT) di tengah lesunya pasar dan peredaran rokok ilegal. Nasib petani tembakau dan tenaga kerja pun diperkirakan bakal terancam.

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan keputusan kenaikan cukai tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri sebelumnya. 

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/09).

(Baca: Kenaikan Tinggi Cukai Rokok Diramal Berefek Negatif di Bursa Saham)

Dia menjelaskan, jika cukai rokok naik 23% dan harga jual eceran naik 35% pada 2020, maka industri harus menyetor cukai sekitar Rp 185 triliun dari target cukai yang ditetapkan tahun ini Rp 157 triliun. Angka tersebut belum termasuk pajak rokok 10% dan pajak pertambahan nilai (Ppn) 9,1% dari harga jual eceran.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini," ujarnya.

Henry menyatakan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dengan kenaikan cukai naik 10% sudah membuat peredaran rokok ilegal marak. Apalagi dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan kenaikan harga jual 35%, sehingga bisa dipastikan peningkatan peredaran rokok ilegal bisa lebih besar.

Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang lesu. Kenaikan cukai dan jual rokok, juga bisa berakibat menurunnya produksi industri hasil tembakau serta penyerapan tembakau dan cengkeh. "Dampaknya bisa kepada tenaga kerja," ujarnya.

Belum lagi rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. Simplifikasi cukai ini dinilai bisa menjadi ancaman bagi industri

Selain itu, maraknya peredaran rokok elektrik juga dinsancaman bagi industri hasil tembakau. Terlebih lagi, perkembangan industri rokok elektrik mendapat perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...