Kementerian LHK Segel 42 Lahan Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan

Image title
Oleh Antara
14 September 2019, 14:11
Helikopter Super Puma milik Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Forestry melakukan "water bombing" di Muara Medak, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumsel, Rabu (21/8/2019). APP Sinar Mas Forestry menyiagakan dan mengoperasikan 10 unit helikopter dan p
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Helikopter Super Puma milik Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Forestry melakukan "water bombing" di Muara Medak, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumsel, Rabu (21/8/2019). APP Sinar Mas Forestry menyiagakan dan mengoperasikan 10 unit helikopter dan patroli udara serta 2.796 orang Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dan Tim Reaksi Cepat (TRC) di empat provinsi (Sumsel, Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat) guna mendukung upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 42 lahan perusahaan dan satu lahan milik individu guna pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan lahan perusahaan antara lain dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

"Kami sudah lakukan penyegelan di 42 lokasi lahan perusahaan dan satu milik masyarakat oleh penyidik KLHK," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9).

Rinciannya, dia mengatakan lokasi penyegelan lahan antara lain terdapat di Jambi, Riau, Sumatera Selatan serta Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah sebagai lokasi terbanyak. 

(Baca: Kebakaran Lahan Riau, Kementerian LHK Segel Lahan Perusahaan Malaysia)

Dari seluruh lahan perusahaan dan perorangan yang disegel tersebut selanjutnya akan diselidiki oleh KLHK guna melalui proses hukum lebih lanjut.

Adapun saat ini, ada empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. "PT ABP perkebunan sawit yang berada di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan PT KS di Kalimantan Tengah," kata dia.

Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk biaya ganti rugi dan pemulihan lahan terbakar. Pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana penjara dan denda serta perampasan keuntungan.

(Baca: Indonesia-Malaysia Saling Tuding soal Kabut Asap Kebakaran Hutan )

Rasio menyebutkan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015, pihaknya telah mencabut izin tiga perusahaan. Sedangkan untuk gugatan perdata sejak 2015 hingga kini sudah mengadili 17 perusahaan yang kasusnya sudah incraht dan ditetapkan ganti rugi mencapai Rp3,15 triliun.

"Gugatan perdata saat ini sedang berlangsung gugatan perdata, lima yang proses pengadilan," kata dia.

Reporter: Antara
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...