Jokowi Klaim Pemerintah Perjuangkan Substansi RUU KPK

Dimas Jarot Bayu
16 September 2019, 13:30
revisi uu kpk, ruu kpk, jokowi perjuangkan ruu kpk
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respon atas polemik revisi UU KPK. Jokowi mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah memperjuangkan substansi RUU KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim bahwa pemerintah saat ini tengah bertarung memperjuangkan substansi-substansi dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Jokowi, hal tersebut dilakukan bukan untuk melemahkan posisi komisi antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Ini agar KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).

Beberapa substansi rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang tengah diperjuangkan pemerintah antara lain dengan menyepakati pembentukan Dewan Pengawas. Pemerintah juga menyepakati perlunya izin penyadapan dari Dewan Pengawas.

Selain itu, pemerintah sepakat perlu adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. Hanya saja, batas waktu maksimal penerbitan SP3 terhadap suatu perkara adalah dua tahun.

(Baca: Diserahi Mandat Pemberantasan Korupsi, Jokowi Minta Pimpinan KPK Bijak)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...