Masalah Label Halal, Indonesia Halal Watch Gugat Permendag 29/2019

Rizky Alika
16 September 2019, 10:36
indonesia halal watch, impor daging, sertifikat halal, label halal
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Peternak lokal menolak masuknya ayam impor dari Brasil. Indonesia Halal Watch mengugugat Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan karena dinilai tidak mengatur tentang label halal.

Indonesia Halal Watch (IHW) akan mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen muslim. Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas tuntuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akibat kekalahan Indonesia terhadap Brasil.

Advertisement

"Putusan WTO tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen khususnya konsumen muslim," kata dia kepada Katadata.co.id, Minggu (15/9).

Bila aturan tersebut diterapkan, warga muslim terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan untuk memperoleh daging impor halal, baik daging unggas maupun daging merah. Sebab, aturan tersebut dinilai akan berimplikasi hukum bagi semua produk hewan dan turunannya.

(Baca: Kalah di WTO, Mendag Tak Dapat Menolak Impor Ayam Brasil)

Lebih jauh, Ikhsan menilai aturan tersebut berpotensi membuka pintu bagi negara lain untuk meminta hal yang serupa dengan Brazil, yaitu meminta penghapusan atas persyaratan label halal.

Padahal dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan Pasal 16 ayat (2) huruf e, ada kewajiban untuk mencantumkan label kehalalan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement