Pengamat Sebut Jokowi Punya Dua Cara untuk Batalkan Revisi UU KPK

Agatha Olivia Victoria
16 September 2019, 07:30
Jokowi, Revisi UU KPK, KPK.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengamat sarankan Presiden Joko Widodo ambil dua cara untuk batalkan revisi UU KPK.

Pengamat menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya dua cara untuk membatalkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini seiring permintaan banyak pihak agar Jokowi tak melanjutkan revisi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, pertama, Jokowi dapat menarik surat presiden (surpres) ke Dewan berdasarkan asas contrarius actus. Dalam asas ini, badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara (TUN) dapat membatalkan keputusan tersebut.

Kedua, Jokowi bisa membatalkan RUU ini dengan tak mengutus dua menteri yang sedianya membahas dengan DPR. Dua menteri tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Agil mengatakan kedua langkah ini masih bisa dilakukan Jokowi pada detik terakhir menjelang pengesahan RUU KPK. "Ini kalau presiden memang mendengar aspirasi rakyat terkait UU KPK," ucap dia hari Minggu (16/9) kemarin.

(Baca: Sikap Jokowi dalam Revisi UU KPK, Bumerang Bagi Kepercayaan Publik)

Hal senada juga dikatakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia berharap revisi tersebut tidak disahkan, apalagi saat ini ada pula isu pelemahan komisi antirasuah tersebut lewat pemilihan beberapa pimpinan baru.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...