Poin-poin UU KPK yang Disahkan DPR, Semua Usulan Jokowi Disetujui

Yuliawati
Oleh Yuliawati
17 September 2019, 15:37
revisi UU KPK, Jokowi, KPK
ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Aceh berorasi pada aksi mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/9/2019).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat rapat Paripurna, Selasa (17/9). UU KPK disahkan setelah enam hari sebelumnya atau pada Rabu (11/9) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat presiden persetujuan pembahasan RUU KPK.

Dalam surat presiden tersebut terdapat tiga poin utama yang dianggapnya perlu diatur, yakni kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), adanya Dewan Pengawas, serta status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement

(Baca: Meski Dikritik, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK)

Semua usulan Jokowi tersebut diakomodir dalam revisi UU KPK. Berikut rinciannya:  

1. Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3

KPK memiliki mekanisme menghentikan penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam pasal 40 UU KPK. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3 dan harus diumumkan kepada publik.

Penghentian SP3 dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan.

(Baca: KPK Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda)

2. Status kepegawaian KPK

Berdasarkan pasal 24, disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN seusai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas diatur dalam pasal 37A UU KPK yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Lembaga nonstruktural ini berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement