Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Depan Diperkirakan Turun 15%

Rizky Alika
18 September 2019, 19:13
rokok, cukai rokok
ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Ilustrasi. Kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 23% diperkirakan akan memangkas produksi rokok hingga 15%.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memperkirakan produksi rokok bakal turun hingga 15% pada tahun depan. Hal ini seiring rencana pemerintah menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran rokok rata-rata 35%.

"Dengan adanya keputusan pemerintah yang sangat eksesif, tentu akan menyebabkan dampak negatif untuk industri," kata Ketua Gappri Henry Najoan di Jakarta, Rabu (18/9).

Advertisement

Ia menyebut kenaikan tarif cukai akan mengganggu ekosistem industri rokok. Penjualan rokok akan turun dan berakibat pada produksi serta penurunan penyerapan tembakau dan cengkeh hingga 30%.

Selain itu, menurut dia, bakal terjadi pemangkasan karyawan pabrik, serta peningkatan rokok ilegal.

Padahal, menurut dia, industri rokok sangat strategis jika melihat kontribusi terhadap pendapatan negara yang mencapai 10% terhadap APBN atau sekitar Rp 200 triliun. Pendapatan tersebut diperoleh melalui instrumen cukai, pajak rokok daerah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(Baca: Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 23%, Harga Eceran Lebih Mahal 35%)

Industri hasil tembakau juga menyerap 7,1 pekerja yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait. Padahal, saat ini industri hasil tembakau tengah mengalami tren negatif.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement