Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif Siap Disahkan
Pemerintah dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif. RUU tersebut siap disahkan dalam waktu dekat.
Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, yang juga merupakan pimpinan tim pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut di DPR. Ia pun menjelaskan, UU Ekonomi Kreatif akan berperan penting.
“Karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” kata dia seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (18/9).
(Baca: Belum Tayang, Film The Santri Livi Zheng Terancam Boikot)
UU Ekonomi Kreatif juga menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Secara umum, UU ini mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.
Adapun berdasarkan pembahasan antara pemerintah dan DPR sebelumnya diketahui bahwa RUU tersebut juga mencakup ketentuan mengenai akses modal untuk industri berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) turut mengkaji skema tersebut.
(Baca: Pengusaha Berharap Ada Insentif untuk Industri Fesyen Ramah Lingkungan)
Dengan adanya UU tersebut, Lasminingsih berharap akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global. "Serta semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.