Soal UU KPK, Wiranto Tepis Tudingan Pemerintah Jokowi Dukung Korupsi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Wiranto menepis tudingan pemerintah Presiden Joko Widodo mendukung praktik korupsi di Indonesia. Hal ini diungkapkannya seiring banyaknya tudingan yang menyebut Jokowi tidak serius menangani korupsi dengan menyetujui revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan curigai pemerintah, pada Presiden yang seakan akan ingkar janji dan seakan beliau tidak pro pada pemberantasan korupsi. Kita hilangkan itu," kata Wiranto dalam konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, (18/9).
Terkait dengan UU KPK dia pun menjelaskan sejumlah poin yang selama ini dianggap kontroversi dan dinilai melemahkan KPK.
(Baca: Istri Gus Dur Jengkel RUU KPK Disahkan)
Pertama terkait kelembagaan KPK juga termasuk dalam ranah eksekutif di bawah Presiden. Wiranto menyatakan, meski KPK nantinya berstatus sebagai lembaga eksekutif, kewenangan dan kinerja lembaga antirasuah itu akan tetap terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Kendati demikian, ia beralasan diputuskannya poin tersebut oleh pemerintah dan DPR, karena hal itu sudah tertuang dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 36 PUU/XV/2017. "Sehingga ini bukan mengada ada, hanya melaksanakan keputusan MK," sebutnya.
Ia juga menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemerintahan Jokowi saat ini. Sebab, pada dasarnya trias politika yang ada di Indonesia seharusnya terbagi dalam tiga unsur yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan mengenai kontroversi penetapan Dewan Pengawas dalam tubuh KPK. Wiranto menegaskan bahwa tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. "Karena keberadaan Dewan Pengawas di KPK ini untuk memastikan kinerja KPK sesuai dengan UU yang berlaku," sebutnya.