Tolak UU KPK, Banyak Akademisi & Koalisi akan Ajukan Uji Materi ke MK

Image title
19 September 2019, 09:28
Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Aceh berorasi pada aksi mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/9/2019). Koalisi masyarakat sipil Aceh menentang segala bentuk upaya yang melemah
ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Aceh berorasi pada aksi mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/9/2019). Koalisi masyarakat sipil Aceh menentang segala bentuk upaya yang melemahkan dan mereduksi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar memperkirakan bakal banyak akademisi dan koalisi masyarakat sipil seluruh Indonesia akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tersebut terkait Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR.

"Karena sudah beberapa ribu akademisi yang menolak RUU KPK," kata Abdul usai diskusi di Jakarta, Rabu, (18/9). 

Seiring dengan rencana pengajuan uji materi di MK, ia pun berharap hal itu bisa dikabulkan oleh Hakim MK. Para hakim MK dinilai memiliki integritas dan karakter kuat untuk melakukan perubahan poin UU KPK yang selama ini dianggap kontroversial. 

(Baca: Pengamat Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Langgengkan Korupsi)

Ia pun mengaku siap apabila nantinya diminta koalisi masyarakat sipil ataupun akademisi lainnya untuk bergabung guna mengajukan uji materi tersebut di MK. Akan tetapi, untuk saat ini pihaknya tengah fokus bertindak sebagai ahli untuk membantu proses peradilan. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...