Data Penumpang Lion Air Bocor, RUU Perlindungan Data Kian Mendesak
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi semakin urgen. Utamanya, setelah jutaan data penumpangan Lion Air bocor.
Ia mengatakan, kementeriannya sudah meminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat kesimpulan rapat terkait dukungannya atas pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. “Tapi, sampai saat ini belum ditulis,” kata dia di kantornya, Jakarta, semalam (19/9).
Padahal, ia mengaku sudah dua kali menandatangani draf RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebab, sempat ada perubahan isi terkait isu Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah itu, draf RUU tersebut kembali disebar ke kementerian terkait lainnya. “Setelah itu tidak tahu lagi,” kata Rudiantara.
Padahal, menurutnya kasus kebocoran data jutaan penumpangan Lion Air ini menjadi bukti bahwa RUU tersebut sangat dibutuhkan. “Sangat urgen,” kata dia.
(Baca: Kominfo Siap Bantu Malaysia Investigasi Bocornya Data Malindo Air)
Meski aturan itu belum ada, ia memastikan bahwa kementeriannya merespons kasus kebocoran data seperti yang terjadi pada Lion Air. “Dalam hitungan jam setelah kasus ini terungkap ke publik melalui media online. Yang terpenting bagaimana melindungi hak pemilik data pribadi (yang bocor) tersebut," katanya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komino Semuel Abrijani mengatakan bahwa ada 32 regulasi terkait data pribadi. Semua aturan itu perlu diharmonisasi dan dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.
Saat ini, aturan itu masih dikaji dengan kementerian lainnya. Alhasil, kasus kebocoran jutaan data penumpang Lion Air mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Itu yang kami gunakan (dalam menangani kasus ini),” kata dia.
Ia pun berharap, RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera dibahas. Kebijakan terkait data masyarakat Indonesia yang ada diatur di 32 regulasi pun dapat disatukan.
(Baca: Jutaan Data Penumpang Bocor, Kominfo Panggil Lion)
Pada tahun lalu, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi menyatakan ada tiga hal yang membuat RUU Perlindungan Data Pribadi makin mendesak.
Pertama, banyaknya kasus kebocoran data masyarakat, salah satunya pengguna Facebook. Kedua, Uni Eropa bakal memberlakukan General Data Protection Regulation (GDPR) pada tahun lalu. Ketiga, bisa membantu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Lalu, Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menambahkan hanya Indonesia yang lamban memproses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di ASEAN. Padahal, Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand sudah memiliki regulasi terkait hal itu.
(Baca: Pelanggaran Data Pribadi di Indonesia: Diperdagangkan hingga Ancaman)