DPR Akui Pengaturan Pidana dalam RKUHP Tak Gunakan Rumusan yang Jelas

Dimas Jarot Bayu
20 September 2019, 08:54
rkuhp, DPR, Pidana.
Sejumlah massa melakukan aksi demo di depan gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat (16/9). Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengakui sanksi pidana dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum sempurna.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengakui pengaturan sanksi pidana dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum sempurna. Ini lantaran pengaturan sanksi dalam RKUHP tak menggunakan rumusan yang jelas.

Menurut Nasir, ketentuan sanksi pidana dirumuskan dengan perkiraan masing-masing anggota dewan dan pemerintah saja. “Sepertinya banyak pakai perasaan.  Ini cocoknya begini, " kata Nasir ketika dihubungi wartawan, Kamis (19/9).

Nasir mengatakan, penggunaan perkiraan dalam penentuan sanksi pidana terjadi di hampir semua pasal, contohnya terkait asusila. Menurutnya, ini terjadi karena rumitnya perumusan pidana di berbagai pasal sehingga harus mengadopsi KUHP lama dan UU terkait.

“Memang kalau kejahatan yang sifatnya asusila, tidak mudah untuk merumuskannya. Paling rujukannya UU KDRT, UU Perlindungan Anak, seperti itu,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

(Baca: DPR dan Pemerintah Siap Sahkan Rancangan KUHP meski Banyak Penentangan)

Atas dasar itu, Nasir menilai perlu ada perbaikan dalam perumusan sanksi pidana dalam RKUHP ke depannya. Menurut Nasir,  DPR dan pemerintah tak bisa hanya meraba-raba dalam merumuskan sanksi. “Harus ada rumusan, apakah berdasarkan rujukan peraturan perundang-undangan yang ada atau seperti apa,” ujarnya.

 DPR dan pemerintah telah menyepakati RKUHP untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Pengesahan RKUHP rencananya dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang meski sejumlah pihak mengkritik dan meminta penundaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan RKUHP telah digodok empat tahun dan perlu disahkan segera. Dia mengatakan jika tidak diputuskan maka Indonesia akan terus menggunakan produk hukum kolonial. “Kalau ngotot terus, tidak akan selesai,” kata Yasonna usai rapat kerja  RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9) lalu.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...