YLBHI Duga Ada Barter Kepentingan dalam Penyusunan RKUHP
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencurigai ada pertukaran kepentingan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbilang kilat menjelang pergantian anggota DPR RI.
Ketua YLBHI Asfinawati menjelaskan proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) cukup terbuka, termasuk untuk diliput jurnalis. Namun, pembahasan kemudian dilakukan secara maraton dan menjadi tertutup bagi publik.
"Kami juga bertanya-tanya apa ada upaya mempercepat proses pembahasan, sehingga bisa selesai pada periode ini," ujar Asfinawati, di Jakarta, Sabtu (21/9).
Ia pun curiga sejumah pasal yang konstroversial merupakan hasil pertukaran kepentingan. Apalagi, penyusunan RKUHP menggunakan metode kodifikasi, yakni membukukan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.
(Baca: Ada 14 Pasal Kontroversial, Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan Revisi KUHP)
Menurut dia, tidak semua permasalahan bisa dimasukan dalam hukum pidana. Tipe masyarakat Indonesia yang bisa saling memaafkan, harus diperhitungkan.
"Jadi ada orang yang ingin masukin masalah perzinahan, ada orang yang ingin masukin penghinaan presiden, jadi barter, jadi masuk dua-duanya," terang dia.