YLBHI Duga Ada Barter Kepentingan dalam Penyusunan RKUHP
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencurigai ada pertukaran kepentingan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbilang kilat menjelang pergantian anggota DPR RI.
Ketua YLBHI Asfinawati menjelaskan proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) cukup terbuka, termasuk untuk diliput jurnalis. Namun, pembahasan kemudian dilakukan secara maraton dan menjadi tertutup bagi publik.
"Kami juga bertanya-tanya apa ada upaya mempercepat proses pembahasan, sehingga bisa selesai pada periode ini," ujar Asfinawati, di Jakarta, Sabtu (21/9).
Ia pun curiga sejumah pasal yang konstroversial merupakan hasil pertukaran kepentingan. Apalagi, penyusunan RKUHP menggunakan metode kodifikasi, yakni membukukan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.
(Baca: Ada 14 Pasal Kontroversial, Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan Revisi KUHP)
Menurut dia, tidak semua permasalahan bisa dimasukan dalam hukum pidana. Tipe masyarakat Indonesia yang bisa saling memaafkan, harus diperhitungkan.
"Jadi ada orang yang ingin masukin masalah perzinahan, ada orang yang ingin masukin penghinaan presiden, jadi barter, jadi masuk dua-duanya," terang dia.
Sementara Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya menyebut, pihaknya tak dilibatkan dalam penyusunan RKUHP. Padahal, pemerintah dan DPR seharusnya memberikan ruang pendapat bagi semua pihak.
"Kami tidak dilibatkan dalam pembahasan. Kami berharap UU Pers, kode etik jurnalistik dengan RKUHP tidak tumpang tindih," kata dia.
(Baca: Di Revisi KUHP, Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana 6 Bulan)
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna. Pengesahan RKUHP rencananya dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang meski sejumlah pihak mengkritik dan meminta penundaan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan RKUHP telah digodok empat tahun dan perlu disahkan segera.
Dia mengatakan jika tidak diputuskan maka Indonesia akan terus menggunakan produk hukum kolonial. "Kalau ngotot terus, tidak akan selesai," kata Yasonna usai rapat kerja RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9) malam.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi melihat masih ada pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang dalam draf acuan hukum pidana terbaru itu.
Oleh karena itu, dia memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke Dewan. Pembahasan akan dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024 mendatang. “Kurang lebih 14 pasal yang akan dikoordinasikan dengan DPR,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).