Moeldoko Luruskan Pernyataan, Sebut Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu kendala dalam proses penanaman modal asing di Indonesia. Moeldoko menyatakan terdapat kesalahpahaman dalam pernyataan yang dikutip jurnalis, Senin (23/9) di Istana.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya.
(Baca: Moeldoko Sebut UU KPK Direvisi karena Hambat Investasi, Faktanya Beda)
Dia mencotohkan pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Ketiadaan wewenang SP3 membuat orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.
Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian waktu dinilai akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Sebaliknya, dengan undang-undang yang baru, KPK dapat menerbitkan SP3 dan Moeldoko menganggap menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.
(Baca: Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK, Anggap Tak Ada Urgensinya)
Moeldoko menyebut poin lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Moeldoko menilai dewan ini akan membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata Moeldoko.
Moeldoko menyatakan KPK akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.