Asosiasi E-Commerce Menilai Pembahasan RUU Keamanan Siber Tergesa-gesa

Desy Setyowati
26 September 2019, 10:13
Asosiasi E-commerce Indonesia menilai pembahasan RUU Keamanan Siber di DPR tergesa-gesa
idea
Ilustrasi, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung dan Ketua Bidang Human Capital Development idEA Sofian Lusa saat konferensi pers tentang idEAWorks, pada 8 November 2018. Asosiasi E-commerce Indonesia menilai pembahasan RUU Keamanan Siber di DPR tergesa-gesa.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menjadi sorotan publik lantaran merevisi beberapa Undang-Undang yang dinilai kontroversial. Begitu juga dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang menyoroti draf Rancangan UU (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber.

Asosiasi melakukan diskusi terkait RUU tersebut. Berdasarkan diskusi itu, Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan ada kemungkinan regulasi itu tidak sempurna, karena masa pembahasan yang cenderung terlalu cepat. “Seperti dipaksakan waktu pengesahannya,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (25/9).

Advertisement

Padahal, ada beberapa pasal yang menurutnya perlu didiskusikan secara mendalam. Selain itu, butuh waktu untuk sosialisasi kepada industri dan masyarakat.

Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan asosiasi. Pertama, pasal 66 terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Menurut kami itu akan struggle karena kurangnya kapabilitas baik secara sistem maupun talenta,” kata dia.

Pasal 66 menyebutkan, pembangunan dan/atau penguatan perangkat dan infrastruktur keamanan dan ketahanan siber wajib memenuhi ketentuan 50% TKDN. Hal itu diterapkan masing-masing untuk pengadaan perangkat keras dan/atau perangkat lunak.

Kedua, pada pasal 8, menurutnya definisi masyarakat terlalu luas. Sebab, mencakup sektor privat dan publik. Ketiga, ada pasal terkait sertifikasi yang menurut idEA bersifat pemborosan (redundant). “Sertifikasi memberatkan startup atau e-commerce kecil,” katanya.

(Baca: Kominfo dan Asosiasi Kaji 1 Miliar SIM Card yang Rentan Dibobol)

Hal itu sama saja artinya dengan membelenggu kreativitas mereka yang ingin mengembangkan diri lewat industri 4.0. Sertifikasi ini diatur dalam lima pasal, yakni 21, 23, 43, 44, dan 53.

Keempat, terkait biaya kepatuhan (compliance cost). Ia menilai, rancangan regulasi ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi digital.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement