Dandhy Laksono, Pendiri WatchDoc yang Jadi Tersangka karena Isu Papua

Pingit Aria
27 September 2019, 15:30
Dandhy Laksono
Instagram @Dandhy_Laksono

Nama Dandhy Laksono menjadi pembicaraan setelah pada Kamis (26/9) malam kemarin ditangkap polisi. Ia kemudian dibebaskan kembali pada dini hari tadi, meski tetap dengan status tersangka.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Katadata.co.id, Dandhy ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Advertisement

Pria bernama lengkap Dandhy Dwi Laksono ini dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penangkapannya dilakukan atas laporan seseorang bernama Asep Sanusi pada Selasa (24/9).

(Baca: Jokowi Balik Badan Saat Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda)

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa menyebut, di antara cuitan Dandhy yang dipersoalkan adalah dipublikasikan lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September.

Berikut isinya:
JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.

Dandhy adalah jurnalis sekaligus pendiri WatchDoc Documentary. Ia juga merupakan sutradara dilm documenter Sexy Killers yang banyak memuat kritik terhadap bisnis tambang batu bara. Video berdurasi 1 jam 28 menit itu tercatat ditonton 26,5 juta orang sejak diluncurkan 13 April 2019. 

WatchDoc merupakan sebuah rumah produksi audio visual yang didirikan pada Januari 2015 oleh Dandhy bersama Andhy Panca Kurniawan. Keduanya sama-sama memiliki latar belakang sebagai seorang jurnalis.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement