Jadi Anggota DPR, Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Yasonna telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo hari Jumat (27/9).
Berdasarkan surat pengunduran diri Yasonna yang diterima Katadata.co.id, politisi PDIP itu akan resmi mundur pada 1 Oktober 2019. Pada tanggal tersebut dia bakal dilantik sebagai anggota DPR Periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran diri tersebut. Menurutnya, Yasonna mengundurkan diri karena ada larangan rangkap jabatan menteri.
Soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Ya betul (mengundurkan diri). Kan tidak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (27/9).
(Baca: Berkukuh Tolak Perppu KPK, Menkumham Sarankan Masyarakat Gugat ke MK)